ilustrasi uang (IDN Times/Aditya Pratama)
Selanjutnya yang menjadi fokus dari Kemenkop UKM, kata Fiki, yakni agar produk UMKM bisa berkompetisi dengan harga barang impor yang sangat murah. Upaya itu dilakukan melalui revisi Permendag Nomor 50/2020 tentang Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Elektronik (PPMSE).
Dengan demikian, Fiki meminta perlu adanya aturan harga batas produk yang diimpor tidak boleh harganya di bawah 100 dolar AS. Selain itu, terkait hybrid marketplace dan retail online yang tak boleh dilakukan kecuali mengagregasi produk lokal yang dibuktikan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB).
"Yang kami lihat, di TikTok sellernya memang UMKM Indonesia namun produk yang di perjual-belikan belum tentu produk lokal, bisa jadi produk impor yang sudah masuk ke Indonesia, ini bisa menggerus UMKM lokal, buktinya harga di TikTok Shop sangat murah, mulai dari baju muslim, baju, kosmetik, hingga sepatu hanya seharga Rp100 ribu bahkan Rp5 ribu. Kalau berbicara terkait Revisi Permendag ini memang belum diatur,” katanya.
Ia mengatakan, regulasi akan selalu berkejar-kejaran dengan fakta di lapangan. Terbukti, Revisi Permendag membutuhkan waktu setahun. Untuk itu, KemenKopUKM meminta keberpihakan TikTok kepada UMKM dengan mengutamakan produk UMKM menjadi prioritas di platform TikTok Shop.