Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa tentang pajak yang berkeadilan melalui Musyawarah Nasional (Munas) XI MUI yang digelar di Jakarta. Fatwa tersebut dikeluarkan terutama terkait polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai tidak adil.
Berbagai daerah mencatat keluhan warga yang merasa keberatan dengan tarif baru yang dianggap tidak adil dan tidak mempertimbangkan kemampuan bayar.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto, mengatakan, ketentuan PBB telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), sehingga kewenangan pengelolaan PBB sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah (pemda).
“PBB itu sebenarnya sudah diserahkan ke daerah. Jadi kebijakan, tarif, dasar pengenaan, semuanya ada di daerah,” ujar Bimo kepada awak media, Senin (24/11/2025).
