Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Sebelumnya diberitakan, Komunitas Peduli BPJS Kesehatan menilai pemerintah mulai kehabisan akal dalam menutup defisit yang dialami oleh BPJS Kesehatan. Hal tersebut lantaran pemerintah telah mewajibkan kepemilikan BPJS Kesehatan untuk transaksi jual-beli properti seperti rumah atau tanah berdasarkan Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
"Inpres ini memberatkan para pihak dalam peralihan hak atas tanah. Ini kan aneh kalau tidak ada kepesertaan BPJS Kesehatan masa jadi batal transaksinya. Padahal kan syarat jual beli kan sudah sah kalau terpenuhi sahnya perjanjian (Pasal 1320 KUHPerdata) baik syarat subjektif maupun objektif," ucap Perwakilan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Dermanto Turnip, dalam siaran pers yang diterima IDN Times, Senin (21/2/2022).
Sementara itu, Perwakilan Komunitas Peduli BPJS Kesehatan lainnya, Faisal menyampaikan langkah pemerintah yang mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan untuk proses jual beli properti tidak saling berkaitan.
"Ini kan nggak nyambung dan seolah putus asa dalam menutup defisit BPJS Kesehatan, sehingga kalau pihak yang ingin melakukan peralihan hak atas tanah harus membayar iuran BPJS Kesehatan lebih dulu, lah kalau tidak tidak ada kepesertaaan salahnya di mana?" tanya Faisal.
Selama ini, Balik Nama Serifikat Tanah atas perorangan dilakukan di BPN dengan menyerahkan dokumen formil seperti Akta Jual Beli (AJB) asli yang dibuat di hadapan PPAT, fotocopy KTP dan KK yang disesuaikan aslinya dan fotocopy tersebut dilegalisir oleh BPN.