BPJS Kesehatan Jadi Syarat Keperluan, Moeldoko: Bentuk Sila Ke-5

Jakarta, IDN Times - Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, mengatakan bahwa kebijakan kepesertaan BPJS Kesehatan, yang menjadi syarat administrasi sejumlah layanan publik, adalah bentuk upaya pemerintah menjamin kesehatan dan hak hidup bagi seluruh masyarakat.
Dia menyebut hal itu sebagai cara pemerintah agar masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas.
“Kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan bertujuan untuk memastikan seluruh masyarakat dapat mengakses layanan kesehatan yang berkualitas, melindungi masyarakat dari risiko kesehatan masyarakat, dan untuk mencegah masyarakat jatuh miskin, baik karena biaya perawatan kesehatan atau kehilangan pendapatan saat ada anggota rumah tangga yang sakit,” kata Moeldoko, dikutip dari siaran pers Kantor Staf Presiden (KSP), Kamis (24/2/2022).
1. Implementasi dari Sila ke-5

Menurut Moeldoko, aturan yang tertuang dalam Instruksi Persiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bentuk langsung dari sila ke-5 Pancasila.
"Kewajiban kepesertaan JKN bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat Indonesia, siapapun mereka, dapat mengakses layanan kesehatan berkualitas. Ini merupakan bentuk pengejawantahan langsung dari Sila ke-5 Pancasila,” ucap Moeldoko.
2. Jokowi keluarkan Inpres yang menjadikan BPJS Kesehatan syarat administrasi

Sebagaimana diketahui, Presiden Joko "Jokowi" Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam Inpres tersebut, Jokowi menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini.
Melalui kebijakan ini, masyarakat harus menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan untuk bisa mengakses sejumlah layanan publik. Kepesertaan aktif tersebut dijadikan syarat sejumlah layanan publik seperti jual-beli tanah, syarat untuk jemaah haji dan umrah, hingga pembuatan SIM, STNK dan SKCK.
Kebijakan ini muncul karena banyak peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran atau nonaktif. Hal ini berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi pada 2019, sehingga berdampak pada kualitas layanan kepada masyarakat.
3. Moeldoko sebut syarat BPJS Kesehatan untuk jual-beli rumah adalah hal logis

Sebelumnya, Moeldoko juga menanggapi tentang syarat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah. Menurutnya, syarat tersebut adalah hal yang logis, sehingga tidak perlu dipermasalahkan.
“Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus. Seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS,” kata Moeldoko, pada Rabu (23/2/2022).
Moeldoko menjelaskan, aturan tersebut hanya berlaku untuk layanan jual-beli tanah. Ketentuan tersebut tidak termasuk hibah dan lainnya.
“Ketentuan tersebut juga hanya diberikan kepada pihak pembeli saja, tidak kepada pihak penjual,” kata dia.
Apabila pihak pembeli masih belum menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan pada saat pengajuan permohonan, Moeldoko mengatakan, administrasi permohonan tetap akan diproses dengan catatan. Sehingga pada saat pengambilan dokumen, pihak pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.