Jakarta, IDN Times - Presiden Joko "Jokowi" Widodo disebut tidak menghormati keputusan Mahkamah Agung dengan menetapkan iuran BPJS Kesehatan tetap naik. MA telah membatalkan kenaikan iuran BPJS melalui judicial review atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, kemarin (13/5), Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menanggapi tudingan tersebut, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menegaskan bahwa keputusan Presiden Jokowi untuk menaikkan iuran masih sesuai dengan koridor MA.