Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Iuran BPJS Naik, PKS: Di Mana Nurani Pemerintah?

Ilustrasi. Kantor BPJS Kesehatan di Palembang. IDN Times/Feny Maulia Agustin

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua Fraksi PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan Mulyanto mengecam kebijakan pemerintah menaikkan iuran BPJS. Menurutnya kenaikan iuran BPJS justru akan memberatkan masyarakat yang tengah dihantui pandemik COVID-19.

Mulyanto meminta pemerintah membatalkan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 yang menjadi dasar hukum kenaikan iuran BPJS tersebut. Perpres yang dikeluarkan 6 Mei 2020 ini dianggap tidak sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung No.7P/HUM/2020 yang membatalkan kebijakan kenaikan iuran BPJS sebelumnya.

"Secara hukum Perpres ini jelas bermasalah. Kedudukan Perpres ini tumpang tindih dengan Perpres No. 75 tahun 2019 yang masih berlaku,” ujar Mulyanto lewat keterangan tertulisnya, Kamis (14/5).

1. Perpres kenaikan BPJS bertentangan dengan putusan MA

Ilustrasi Mahkamah Agung (MA). (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Mulyanto menilai, putusan MA No. 7P/HUM/2020 hanya membatalkan pasal 34 ayat 1 dan 2. Sementara itu, Perpres 64/2020 bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu Pasal 2 UU Sistem Jaminan Sosial Nasional dan Pasal 2, dan UU BPJS. Sementara pasal lain masih berlaku.

“Jadi kalau sekarang pemerintah mengeluarkan Perpres baru yang isinya mengatur hal yang sama maka seolah ada tumpang tindih aturan hukum. Harusnya Pemerintah mengeluarkan Perpres sesuai putusan MA saja. Bukan membuat aturan baru yang membuat rakyat resah," tegas Mulyanto.

2. PKS minta pemerintah fokus memerangi COVID-19

Dok. Biro Pers Kepresidenan

DI tengah masa darurat pandemik COVID-19, Sekretaris Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS ini berharap Pemerintah peka dan peduli dengan kondisi ekonomi masyarakat. Mengingat, banyak usaha tutup berbuntut gelombang PHK.

"Setop wacana kenaikan BPJS. Di mana nurani pemerintah terhadap rakyatnya yang sedang menderita,” ujar Mulyanto. "Mari fokus pada penangan covid 19."

3. Pemerintah harus menjamin subsidi BPJS kelas III

Ilustrasi. Kantor BPJS Kesehatan di Palembang (IDN Times/Feny Maulia Agustin)

Sementara  Anggota Komisi lX DPR Fraksi PKS Netty Prasetyani menilai pemerintah tidak memiliki kepekaan dengan situasi kebatinan yang sedang dirasakan masyarakat di tengah pandemik COVID-19.

“Bahkan menurut beberapa pakar kondisi ekonomi kita akan terganggu hingga akhir tahun bahkan awal tahun depan. Maka kebijakan kenaikan ini sangat mencederai kemanusiaan,” kata Netty lewat keterangan tertulisnya, Rabu (13/5).

Kenaikan ini diteken oleh Jokowi melalui Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Perpres ini memutuskan iuran peserta PBPU dan peserta BP kelas I sebesar Rp150.000, kelas II yakni sebesar Rp100.000, dan kelas III iuran yang ditetapkan sebesar Rp25.000.

“Kebijakan subsidi yang diberikan kepada kelas lll PBPU harus bisa dipertanggungjawabkan oleh pemerintah dan tepat sasaran mengingat carut marutnya persoalan data kepesertaan BPJS. Apalagi jumlah peserta kelas lll ini paling banyak dari kelas lainnya setelah terjadi migrasi dari kelas l dan ll ke kelas lll yang diakibatkan kenaikan premi Perpres 75/2019,” ujarnya.

4. Iuran kelas l dan ll tanpa subsidi untuk menjaga keuangan BPJS

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto ( ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tujuan kenaikan iuran ini ialah guna menjaga keberlangsungan BPJS Kesehatan sendiri.

"Kemudian yang terkait dengan BPJS sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, nah tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga dalam keterangan persnya yang disiarkan langsung di channel YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (13/5).

Airlangga menerangkan iuran untuk Kelas I dan II merupakan iuran yang tidak disubsidi pemerintah yang ditujukan memang untuk menjaga keuangan BPJS Kesehatan.

"Ada iuran yang disubsidi pemerintah, nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain, tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan," ujar Airlangga.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us