Jakarta, IDN Times - Jasa percetakan sertifikat vaksinasi COVID-19 menjadi kartu telah lenyap dari sejumlah platform e-commerce di Indonesia setelah ditertibkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA).
Dalam hal ditemukan adanya pelanggaran pemanfaatan data pribadi oleh pelaku pencetakan kartu sudah vaksin Covid-19, konsumen dapat mengajukan gugatan perdata sesuai Pasal 26, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Hal itu dilakukan demi mencegah risiko kebocoran data pribadi para konsumen. Pasalnya, jasa percetakan akan meminta sertifikat vaksin konsumen yang berisi data penting seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan tanggal lahir. Adapun kebijakan itu sesuai dengan Pasal 58 Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
“Oleh karena penyerahan tautan pesan singkat kepada pelaku usaha pencetak kartu sudah vaksin Covid-19 akan berisiko terhadap perlindungan data pribadi konsumen,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag, Veri Anggrijono dalam keterangan resminya, Minggu (15/8/2021).