Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polda Metro Ungkap Kasus Jual Kartu Vaksin Rp100 Ribu di Media Sosial

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pemalsuan kartu vaksinasi COVID-19, hasil tes PCR dan tes swab antigen. Keempat pelaku berinisial ESVD, BS, AR, dan satu orang masih dalam pengejaran. 

"Pemasarannya melalui platform media sosial mereka, masing-masing untuk swab antigen itu dijual dengan harga Rp60 ribu, surat keterangan swab antigen, kemudian PCR Rp100 ribu, dan kartu vaksinasi itu sama dihargai Rp100 ribu,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol, Yusri Yunus, Jumat (9/7/2021).

1. Jual beli kartu vaksin dan hasil surat PCR berlangsung sejak Maret

Penjualan Kartu Vaksinasi COVID-19 di e-commerce. (tokopedia.com)

Aksi jual beli kartu vaksin dan surat hasil PCR ini sudah berlangsung sejak Maret 2021. Setidaknya, sudah ada ratusan orang yang membeli. 

"Rata-rata mau dipergunakan untuk perjalanan jarak jauh, termasuk di dalamnya mau naik pesawat. Persyaratan di PPKM Darurat sekarang ini kan mau naik pesawat itu harus punya vaksinasi minimal sekali, kemudian PCR dua hari sebelumnya," kata Yusri.

2. Polda Metro tidak menemukan adanya indikasi keterlibatan instansi terkait

default-image.png
Default Image IDN

Sementara itu, Direktur Kriminal Umum Kombes Pol, Tubagus Ade Hidayat, mengatakan pihaknya tidak menemukan adanya indikasi keterlibatan instansi terkait dengan kasus pemalsuan tersebut. 

"Ada gak kerjasamanya? Tidak ada, lalu bagaimana kaitan barcode? Kalau barcode ini digunakan pasti tidak akan terbaca karena palsu. Pemesannya, apakah tahu ini palsu apa gak, karena tidak melalui pemeriksaan," ujarnya.

3. Para tersangka diancam hukuman enam tahun penjara

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau Pasal 266 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan atau Pasal 268 KUHP tentang Surat Keterangan Dokter Palsu. Ancaman paling lama enam tahun penjara.

"Ini dampaknya luar biasa. Contohnya, saat ini sudah berapa orang terinfeksi di wilayah Jakarta," kata Tubagus.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us