Disikat Satgas, 15 Kasus Tambang Ilegal di IKN dalam Penanganan

Jakarta, IDN Times - Satgas Tambang IKN mengungkapkan temuan dalam kasus penambangan ilegal di kawasan ibu kota baru Indonesia di Kalimantan Timur (Kaltim).
Temuan tersebut meliputi alat berat seperti wheelloader, excavator, truk pengangkut, kapal tongkang pengangkut. Kemudian, tumpukan batubara, lokasi bukaan ilegal, serta keberadaan pekerja tambang di lokasi.
Total kasus yang sedang ditangani saat ini adalah 15 kasus. Dari kasus-kasus tersebut, 11 di antaranya dalam penyidikan oleh Polisi Daerah Kaltim, 1 kasus di Kutai Kartanegara, 1 kasus di Penajam Paser Utara, 9 kasus di Polda Kaltim.
Sisanya, 4 kasus ditangani oleh Balai Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (LHK) Wilayah Kalimantan, dan 3 di antaranya dalam status P.21 dan 1 dalam penyidikan.
1. Satgas lakukan sosialisasi dan patroli untuk berantas tambang ilegal
Selama 2023, satgas telah melakukan sosialisasi dan patroli. Sosialisasi dilakukan untuk mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan ilegal. Sedangkan patroli bertujuan untuk mengamankan sumber daya alam dan mencegah penambangan ilegal.
Saat melakukan patroli, satgas memasang papan peringatan di titik-titik rawan penambangan ilegal, seperti di Desa Sukomulyo Sepaku dan Desa Loa Duri Ilir.
Deputi bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Otorita IKN, Myrna Safitri mengatakan, Otorita IKN memiliki semangat membangun kota hutan di IKN. Oleh karenanya, kegiatan penambangan ilegal tidak sejalan dengan upaya pembangunan kota hutan tersebut.
"Maka apa yang dilakukan Satgas selama ini menjadi bukti koordinasi nyata di lapangan dalam mempertahankan upaya pembangunan kota hutan. Kita ingin IKN jadi contoh konsistensi penegakan hukum lingkungan,” ujarnya.