Jakarta, IDN Times - Pemerintah tengah menggodok aturan terkait kuota subsidi pembelian kendaraan roda dua bertenaga listrik. Rencana pemberian subsidi seiring di revisinya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle/BEV).
Deputi Bidang Koordinasi Industri, Ketenagakerjaan, dan Pariwisata Kemenko Perekonomian Rudy Salahuddin mengatakan dalam revisi Perpres 55/2019 itu, pemerintah juga membahas nasib subsidi pembelian motor listrik.
"Perpres 55 itu kan akan kita (revisi) dengan adanya perubahan nomenklatur kelembagaan dari kabinet yang sekarang kan, otomatis itu juga harus kita lakukan revisi gitu ya. Jadi selama ini kan ada di bawah Kemenko Marves, tapi nomenklaturnya sudah tidak ada, jadi kita sebagai wakil ketua (Tim Koordinasi Percepatan KBLI Berbasis Baterai) sementara ini kita menjadi koordinatornya," tegasnya saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Senin (3/2/2025).