Jakarta, IDN Times - Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra, merespons hasil persidangan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menyatakan Garuda termasuk dalam maskapai yang terlibat kartel harga tiket pesawat. Dia mengatakan Garuda Indonesia Group sepenuhnya menghormati proses hukum yang telah berjalan sampai saat ini.
"Ke depan, Garuda Indonesia Group akan memfokuskan pencapaian kinerja usaha yang optimal, sejalan dengan upaya penerapan prinsip dan ketentuan persaingan usaha yang sehat," kata Irfan dalam keterangan resminya, Rabu (24/6).
Selain Garuda Indonesia Group yakni Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia, putusan KPPU tersebut juga ditujukan terhadap tujuh maskapai penerbangan Indonesia lainnya. Keputusan KPPU tersebut merupakan tindak lanjut dari penelitian dan pemeriksaan KPPU terhadap sejumlah maskapai penerbangan nasional, termasuk Garuda Indonesia Group pada tahun 2019 lalu.