Penyelidikan Kasus Dugaan Kartel Tiket Pesawat Masuk Pemberkasan

Ada 7 maskapai diduga terlibat dalam kasus ini

Jakarta, IDN Times - Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menaikan status penyelidikan kasus dugaan kartel soal tiket pesawat menjadi pemberkasan.

“Yang lalu bahwa kartel tiket masih penyelidikan tapi kita sudah selesaikan. Dari hasil penyelidikan menilai telah memenuhi persyaratan untuk tahap berikutnya (pemberkasan),” kata Direktur Investigasi KPPU Goprera Panggabean di gedung KPPU, Jakarta, Senin (15/7).

Baca Juga: Maskapai Asing tak Jamin Tiket Turun, Praktik Kartel Harus Dituntaskan

1. Terjadi sejak November 2018, kasus dugaan kartel tiket pesawat bisa saja gugur

Penyelidikan Kasus Dugaan Kartel Tiket Pesawat Masuk PemberkasanIDN Times/Gregorius Aryodamar P

Goprera menyebut kasus ini terjadi sejak November 2018. “Dugaan kita sejak November 2018 sampai sekarang,” ucapnya.

Meski demikian, kasus ini bisa saja gugur pada tahap pemberkasan. Alasannya, menurut Goprera karena alat bukti yang diuji tidak sah atau tidak layak.

“Masih bisa gugur karena masih diuji. Bisa gagal karena alat bukti setelah dilihat kembali tidak layak untuk dimajukan atau ada yang kurang,” jelasnya.

2. Ini para terlapor kasus dugaan kartel tiket pesawat

Penyelidikan Kasus Dugaan Kartel Tiket Pesawat Masuk PemberkasanIDN Times / AntaraNews. Com

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih menyebut ada 7 maskapai sebagai terlapor dan diduga terlibat dalam kasus dugaan kartel tiket pesawat ini. Mereka adalah PT Garuda Indonesia, Citilink, Lion Air, Batik Air, Wings Air dan Sriwijaya Air dan NAM Air.

“Dugaan pelangaran pasal 5 dan 11. Semua sudah dipanggil. Ada keterangan saksi dan ahli. Investigator mendapatkan 2 alat bukti lebih,” jelas Guntur.

3. KPPU siapkan langkah antisipasi

Penyelidikan Kasus Dugaan Kartel Tiket Pesawat Masuk PemberkasanIDN Times/Helmi Shemi

Goprera menyebut sulit bgi KPPU menemukan bukti langsung terkait kartel in. Namun ia yakin memiliki bukti-bukti lain yang cukup untuk maju dalam persidangan.

“Alat bukti langsung sulit, tidak ada dituangkan dalam perjajnajjan tertulis. Ada pembuktian kartel apabila bukti langung tidak kita peroleh. Karena kartel ini gak akan kita buka semua, jangan sampai dibuka semua sampai proses persidangan,” paparnya.

KPPU juga meyakini telah memanggil saksi-saksi terkait yang bisa menjelaskan kasus ini.

“Untuk alat bukti pasti menurut kita, minimal 2 atau lebih (saksi). Jangan sampai ada saksi yang mencabut keterangan di sidang. Artinya kita siaga, ada beberapa saksi dan kita panggil yang tahu informasi terkait harga yang lalu tinggi meski masuk low season,” ujarnya.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Tindak Tegas Pelaku Kartel Pangan Saat Ramadan

4. Ini penjelasan pasal dan hukumannya

Penyelidikan Kasus Dugaan Kartel Tiket Pesawat Masuk PemberkasanANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Untuk diketahui, pasal 5 Undang Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999, pelaku usaha dilarang menetapkan harga bersama pelaku usaha pesaingnya. Sebab hal itu merupakan praktik monopoli yang merugikan masyarakat.

Sementara pasal 11 berbunyi pelaku usaha dilarang membuat perjanjian,dengan pelaku usaha pesaingnya, yang bermaksud untuk mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.

Jika maskapai penerbangan terbukti menetapkan harga tiket pesawat secara bersamaan, maka sesuai Undang-Undang (UU) nomor 5/1999 bisa didenda maksimal Rp25 miliar.

Baca Juga: KPPU Masih Menginvestigasi Dugaan Kartel Tiket Pesawat dan Kargo 

Topik:

  • Anata Siregar

Berita Terkini Lainnya