Jakarta, IDN Times - Direktur Utama Djakarta Lloyd, Achmad Agung mengatakan, 95 persen kreditur sepakat atas rencana restrukturisasi. Atas hasil tersebut, Djakarta Lloyd bisa kembali melanjutkan bisnisnya untuk mendukung pemerintah dalam rangka pengembangan ekonomi maritim nasional.
“Alhamdulillah kita memenangkan suara mutlak, 95 persen mendukung atau menerima proposal restrukturisasi kewajiban kita. Hanya 2-3 pihak yang menolak, mereka sebagai penggugat,” kata Agung di Jakarta, Jumat (23/8/2024).
Adapun PN Jakarta Pusat telah memutus perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Djakarta Lloyd. Pengadilan memutuskan Djakarta Lloyd dan para krediturnya menjalankan skema sesuai proposal perdamaian.