Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) membuka opsi untuk melakukan pengelolaan bekas rumah dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Namun, pengelolaan ini baru bisa dilakukan apabila sudah diserahkan kepada pihak yang mengelola dalam hal ini Kemenkeu melalui DJKN.
“Dalam waktu dekat akan ada pembicaraan ya dan kalau memang kemudian oleh pengguna barang diserahkan kembali ya artinya kepada pengelola, kami kedudukannya sebagai pengelola, jadi kita nunggu prosesnya aja,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Negara (Dirjen KN), Rionald Silaban ketika ditemui di Kementerian PUPR pada Kamis (10/10/2024).