Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pimpinan DPR 2024-2029 Dapat Rumah Dinas, Bukan Tunjangan Perumahan

Sekjen DPR RI Indra Iskandar dalam konferensi pers usai meninjau rumah dinas DPR di Kalibata, Jaksel. (IDN Times/Amir Faisol)
Sekjen DPR RI Indra Iskandar dalam konferensi pers usai meninjau rumah dinas DPR di Kalibata, Jaksel. (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2024-2029 tidak akan mendapatkan tunjangan perumahan seperti 575 anggota lainnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan, kelima pimpinan DPR RI yang baru dilantik itu akan mendapatkan rumah dinas di Jalan Widya Chandra dan Jalan Denpasar, Kuningan Jakarta Selatan.

Hal tersebut disampaikan Indra setelah meninjau rumah dinas DPR RI di Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (7/10/2024).

"Betul (pimpinan DPR RI mendapatkan rumah dinas bukan tunjangan perumahan)," kata Indra.

Diketahui, 575 anggota DPR RI 2024-2029 tidak akan mendapatkan fasilitas Rumah Jabatan Anggota (RJA). Para anggota dewan yang baru dilantik itu akan mendapatkan tunjangan perumahan.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan Hasil Rapat Pimpinan DPR RI, Pimpinan Fraksi-Fraksi DPR RI dan Sekretariat Jenderal DPR RI pada 24 September 2024.

“Pemberian tunjangan perumahan dimaksud, diberikan terhitung sejak Anggota DPR RI periode 2024-2029 dilantik,” demikian bunyi surat tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Amir Faisol
EditorAmir Faisol
Follow Us