Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi wajib pajak yang terdampak bencana alam di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-251/PJ/2025 yang ditetapkan pada 15 Desember 2025.
"Dalam beleid itu, bencana banjir, banjir bandang, tanah longsor, angin kencang, dan gempa bumi di tiga provinsi tersebut ditetapkan sebagai keadaan kahar (force majeure), sehingga menjadi dasar pemberian relaksasi perpajakan," tulis DJP dalam surat tersebut.
