Jakarta, IDN Times - Wajib pajak orang pribadi yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 tidak akan dikenai sanksi administratif.
Ketentuan tersebut berlaku sesuai kebijakan yang diterbitkan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025 yang ditetapkan pada 25 Maret 2025.
Langkah itu diambil menyusul ditetapkannya libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947) serta Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah yang berlangsung pada 28 Maret hingga 7 April 2025.
DJP mempertimbangkan tenggat waktu pelaporan dan pembayaran PPh Pasal 29 jatuh pada 31 Maret 2025, yang bertepatan dengan masa libur tersebut.
"Sehingga dimungkinkan wajib pajak mengalami keterlambatan dalam pembayaran pajak penghasilan pasal 29 yang terutang serta penyampaian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan orang pribadi untuk tahun pajak 2024," tulis Kepdirjen tersebut dikutip Kamis (27/3/2025).