Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
DJP Hapus Sanksi Telat Lapor SPT hingga 11 April

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)
Intinya sih...
- Penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak terlambat membayar PPh Pasal 29 dan/atau menyampaikan SPT Tahunan tahun pajak 2024 berlaku hingga 11 April 2025.
- Wajib pajak yang melaporkan SPT atau membayar PPh Pasal 29 setelah tanggal jatuh tempo 31 Maret 2025, tetapi tidak melewati 11 April 2025, tidak akan dikenai sanksi administratif berupa denda keterlambatan.
- Penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 dan/atau penyampaian SPT Tahunan tahun pajak 2024 dilakukan secara otomatis tanpa penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP).
Jakarta, IDN Times - Wajib pajak orang pribadi yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 tidak akan dikenai sanksi administratif.
Ketentuan tersebut berlaku sesuai kebijakan yang diterbitkan Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025 yang ditetapkan pada 25 Maret 2025.
Editorial Team
EditorTrio Hamdani
Follow Us