Cara Buat Kode Billing di Coretax DJP 2025, Ada 3 Skema!

Jakarta, IDN Times - Sejak diluncurkan, aplikasi Coretax memiliki banyak fitur baru yang dapat mempermudah proses bisnis perpajakan wajib pajak dan membantu wajib pajak dapat melakukan pembayaran pajak dengan lebih efisien.
Salah satunya, kamu dapat membuat Kode Billing sendiri melalui aplikasi ini. Kode Billing pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax hanya berlaku selama tujuh hari. Jadi, pastikan untuk melakukan pembayaran sebelum kode tersebut hangus.
Cara membuat Kode Billing di Coretax sangat mudah. Ada tiga skema yang dapat diakses untuk pembuatan Kode Billing melalui aplikasi ini. Bagaimana langkahnya? Simak ulasan berikut!
1. Cara buat Kode Billing mandiri

Layanan pembuatan Kode Billing secara mandiri, sebagai berikut:
- Wajib pajak login ke Coretax DJP, masuk ke menu Pembayaran.
- Pilih menu Layanan Mandiri Kode Billing.
- Verifikasi Identitas wajib pajak, kemudian klik tombol Lanjut.
- Pilih kode Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS).
- Pilih periode dan tahun pajak.
- Pilih dan tentukan mata uang, nilai pembayaran dan tuliskan keterangan.
- Lalu unduh Kode Billing.
2. Pembuatan Kode Billing atas tagihan pajak

Untuk pembuatan Kode Billing yang berkaitan dengan pembayaran tagihan/ketetapan pajak yang bernilai kurang bayar.
- Wajib pajak login ke Coretax DJP, masuk ke menu Pembayaran.
- Pilih menu Pilih menu Pembuatan Kode Billing atas Tagihan Pajak.
- WP mengisi nominal tagihan pajak yang akan dibayar (maksimal sejumlah nilai sisa tagihan).
- Nilai total pembayaran akan ditampilkan di bagian bawah, wajib pajak memilih Bayar dengan Pemindahbukuan Deposit Pajak atau Buat Kode Billing.
- Dalam tampilan Kode Billing Tagihan Pajak, pilih tagihan yang akan dilakukan pembayaran.
- Jika Wajib Pajak memilih Bayar dengan Pemindahbukuan Deposit Pajak, maka pastikan saldo deposit mencukupi. Bukti Pemindahbukuan akan terkirim otomatis kepada WP di folder Dokumen Saya.
- Jika Wajib Pajak memilih “Buat Kode Billing”, maka WP mendapatkan unduhan kode billing untuk dibayar. kode billing juga dapat dicek di menu “Daftar Kode Billing Belum Dibayar.
3. Pembuatan Kode Billing lewat skema SPT

Selain itu, ada juga pembuatan kode billing dari draf SPT melalui kanal portal wajib pajak, penyedia jasa aplikasi perpajakan (PJAP), atau SPT kertas. Adapun dalam konteks ini, pembayaran untuk SPT elektronik via PJAP dan SPT kertas hanya dapat menggunakan pemindahbukuan deposit pajak.
Berikut cara pembuatan kode billing pada kategori ini.
- Wajib pajak melakukan pengisian SPT dan perhitungan sehingga menghasilkan SPT Kurang Bayar.
- Saat klik Bayar & Lapor, sistem akan memberikan informasi dan pilihan.
- Jika saldo deposit mencukupi maka wajib pajak bisa memilih pemindahbukuan deposit atau membuat kode billing.
- Jika saldo deposit tidak mencukupi maka wajib pajak membuat kode billing.
- Setelah pembayaran diterima, SPT otomatis akan terlaporkan tanpa input Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).