Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
DJP Kantongi Rp11,48 T dari Pengemplang Pajak, Target Rp20 T Akhir 2025
Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto di Istana, Selasa (20/5/2025) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Intinya sih...

  • Dirjen pajak optimistis target Rp20 triliun bisa tertagih hingga akhir tahun: Dirjen Pajak Bimo Wijayanto optimistis realisasi pembayaran akan terus meningkat. Ia menyebut sejumlah pengemplang pajak telah menyampaikan komitmen untuk melunasi kewajiban mereka.

  • Tantangan DJP dalam penagihan tunggakan pajak: DJP menghadapi sejumlah kendala dalam menagih kewajiban pajak dari 200 wajib pajak besar, termasuk kesulitan likuiditas, pailit, dan proses penyanderaan.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengumpulkan Rp11,48 triliun dalam upaya menagih 200 pengemplang pajak terbesar. Dengan capaian tersebut, DJP baru memperoleh sekitar 57,4 persen dari target penyelesaian tunggakan sebesar Rp20 triliun hingga akhir tahun.

Meski begitu, jumlah tersebut menunjukkan peningkatan signifikan dibandingkan pekan lalu yang baru mencapai Rp8 triliun.

“Ada kenaikan yang cukup signifikan dalam sepekan terakhir, yakni sekitar Rp1,3 triliun hingga Rabu (19/11). Jadi totalnya menjadi Rp11,48 triliun,” ujar Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

1. Dirjen pajak optimistis target Rp20 triliun bisa tertagih hingga akhir tahun

ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)

Bimo tetap optimistis realisasi pembayaran akan terus meningkat. Ia menyebut sejumlah pengemplang pajak telah menyampaikan komitmen untuk melunasi kewajiban mereka.

“Kami terus memperbarui data ini. Khusus untuk kasus yang telah inkracht, komitmen pembayarannya juga sudah disampaikan kepada kami,” ujarnya.

2. Tantangan DJP dalam penagihan tunggakan pajak

ilustrasi bayar pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

DJP menghadapi sejumlah kendala dalam menagih kewajiban pajak dari 200 wajib pajak besar. Rinciannya sebagai berikut:

  • 91 wajib pajak telah membayar atau mencicil tunggakannya.

  • 5 wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas.

  • 27 wajib pajak dinyatakan pailit.

  • 4 wajib pajak berada dalam pengawasan aparat penegak hukum.

  • 5 wajib pajak sedang dalam proses asset tracing (penelusuran aset).

  • 29 wajib pajak telah dikenakan pencegahan terhadap beneficial owner-nya.

  • 1 wajib pajak sedang dalam proses penyanderaan.

  • 59 wajib pajak lainnya masih dalam proses penanganan lebih lanjut.

3. KPP susun skala prioritas untuk penagihan

ilustrasi pajak (IDN Times/Aditya Pratama)

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal sebelumnya menjelaskan, 200 wajib pajak tersebut memiliki tagihan dengan nilai besar. Meski begitu, DJP tetap memperhatikan potensi penerimaan pajak dari wajib pajak lain.

Menurutnya, DJP telah menugaskan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menyusun skala prioritas terkait potensi penerimaan dari wajib pajak yang masih menunggak.

“Yang 200 ini menjadi perhatian khusus karena jumlahnya besar dan kasusnya kompleks, sehingga kemarin juga di-highlight oleh Pak Menteri Keuangan,” ujar Yon.

Dia menambahkan, KPP menugaskan seksi penagihan untuk menangani piutang pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).

“Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang baru, piutang pajak yang tercatat hanyalah yang berasal dari SKP yang telah disetujui oleh wajib pajak,” tutur Yon.

Editorial Team