Purbaya Baru Berhasil Tagih Rp8 Triliun dari 200 Pengemplang Pajak

- Menkeu minta penunggak pajak segera selesaikan kewajibannyaPurbaya menjelaskan kendala dalam penagihan terjadi karena para pengemplang pajak tersebut tidak dapat membayar sekaligus, melainkan harus melalui sistem cicilan. Meski demikian, Purbaya berharap seluruh tunggakan pajak yang mencapai Rp60 triliun tersebut dapat tertagih."Mereka jangan main-main dengan kita," tegas Purbaya.
- Alasan 200 wajib pajak besar lama bayarkan kewajibannyaAdapun rincian yang dihadapi DJP dalam menagih kepada 200 wajib pajak besar yakni:• 91 wajib pajak telah membayar atau mencicil tunggakannya;• 5 wajib paj
Jakarta, IDN Times – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pihaknya baru berhasil menagih sebesar Rp8 triliun dari ratusan pengemplang pajak. Realisasi ini baru mencapai 3,33 persen dari total tunggakan pajak yang sebesar Rp60 triliun.
Bahkan, jika dibandingkan dengan capaian penagihan hingga Selasa (14/10/2025) yang baru mencapai Rp7,2 triliun, artinya hanya ada kenaikan sebesar Rp800 miliar dari posisi hari ini yang telah mencapai Rp8 triliun.
"Sampai sekarang, baru Rp8 triliun yang berhasil terkumpul. Sebagian besar masih melakukan pembayaran cicilan, dan sebagian lagi masih dalam proses penagihan," kata Purbaya di Jakarta, Jumat (14/11/2025).
1. Menkeu minta penunggak pajak segera selesaikan kewajibannya

Purbaya menjelaskan kendala dalam penagihan terjadi karena para pengemplang pajak tersebut tidak dapat membayar sekaligus, melainkan harus melalui sistem cicilan. Meski demikian, Purbaya berharap seluruh tunggakan pajak yang mencapai Rp60 triliun tersebut dapat tertagih.
"Mereka jangan main-main dengan kita," tegas Purbaya.
2. Alasan 200 wajib pajak besar lama bayarkan kewajibannya

Adapun rincian yang dihadapi DJP dalam menagih kepada 200 wajib pajak besar yakni:
• 91 wajib pajak telah membayar atau mencicil tunggakannya;
• 5 wajib pajak mengalami kesulitan likuiditas;
• 27 wajib pajak dinyatakan pailit;
• 4 wajib pajak berada dalam pengawasan aparat penegak hukum;
• 5 wajib pajak sedang dalam proses asset tracing (penelusuran aset);
• 9 wajib pajak telah dikenakan pencegahan terhadap beneficial owner-nya;
• 1 orang wajib pajak sedang dalam proses penyanderaan.
• 59 wajib pajak lainnya masih dalam proses
3. DJP sudah tugaskan KPP untuk susun skala prioritas penagihan

Sebelumnya, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan 200 wajib pajak tersebut memiliki tagihan dengan nilai besar. Meski begitu, DJP tetap memperhatikan potensi penerimaan pajak dari wajib pajak lain.
Menurut Yon, DJP telah menugaskan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menyusun skala prioritas terkait potensi penerimaan dari wajib pajak yang masih menunggak.
“Yang 200 ini menjadi perhatian khusus karena jumlahnya besar dan kasusnya kompleks, sehingga kemarin juga di-highlight oleh Pak Menteri Keuangan,” ujar Yon.
Lebih lanjut, Yon menambahkan KPP menugaskan seksi penagihan untuk menangani piutang pajak berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP).
“Dalam Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) yang baru, piutang pajak yang tercatat hanyalah yang berasal dari SKP yang telah disetujui oleh wajib pajak,” jelas Yon.













