Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran menggunakan QRIS atau uang tunai tidak mempengaruhi harga barang atau jasa yang dibeli.
Hal itu disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman di masyarakat terkait penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital.
"Jadi beli gorengan pakai QRIS maupun pakai cash akan sama harganya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam media briefing, Senin (23/12/2024).