DJP Pastikan Belanja Pakai QRIS dan Cash, Harganya Tetap Sama

Intinya sih...
- DJP Kemenkeu pastikan transaksi pakai QRIS atau uang tunai tidak mempengaruhi harga barang atau jasa yang dibeli.
- PPN atas jasa transaksi digital melalui MDR dibayarkan oleh merchant kepada penyedia layanan, sehingga konsumen tidak dikenakan biaya tambahan dalam transaksi QRIS.
Jakarta, IDN Times - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pembayaran menggunakan QRIS atau uang tunai tidak mempengaruhi harga barang atau jasa yang dibeli.
Hal itu disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman di masyarakat terkait penerapan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital.
"Jadi beli gorengan pakai QRIS maupun pakai cash akan sama harganya," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti dalam media briefing, Senin (23/12/2024).
1. Tarif MDR tidak dibebankan kepada konsumen
Dwi menjelaskan, dalam transaksi menggunakan QRIS, pajak yang dikenakan terkait dengan jasa transaksi digital melalui Merchant Discount Rate (MDR). MDR merupakan biaya yang ditanggung oleh merchant kepada penyedia layanan aplikasi pembayaran.
PPN atas jasa tersebut dibayarkan oleh merchant kepada penyedia layanan, sehingga konsumen tidak dikenakan biaya tambahan dalam transaksi QRIS.
"Nah, ini itu jadi sebenarnya provider itu menyediakan aplikasi ini, kemudian nanti ada mekanisme lah antara provider dengan merchant-nya, nanti merchant-nya yang bayar PPN-nya," ujar Dwi.
2. Hitung-hitungan belanja pakai QRIS dan tunai
Dia menjelaskan, metode pembayaran, baik melalui QRIS maupun tunai, tidak mempengaruhi jumlah yang harus dibayarkan oleh konsumen ketika melakukan transaksi.
Sebagai ilustrasi, jika seseorang membeli televisi seharga Rp5 juta dengan PPN 11 persen saat ini, total pembayaran tetap Rp5,55 juta, terlepas dari apakah pembayaran dilakukan melalui QRIS atau tunai.
"Yang ingin saya katakan adalah bertransaksi dengan QRIS maupun dengan uang cash itu sama, nggak ada itu tahun depan dikenain 12 persen. Nggak, nggak akan. Jadi akan tetap sama-sama aja," tegasnya.
3. Rincian tarif MDR untuk transaksi QRIS
Bank Indonesia (BI) menetapkan tarif MDR untuk transaksi QRIS pada usaha mikro (UMI) hingga Rp100 ribu bebas MDR (0 persen), sementara transaksi di atas Rp100 ribu dikenakan tarif 0,3 persen.
Usaha kecil, menengah, dan besar dikenakan MDR sebesar 0,7 persen. Untuk sektor pendidikan, tarif MDR 0,6 persen, atau Rp1.200 untuk transaksi senilai Rp200 ribu.
Tarif MDR lebih rendah berlaku untuk transaksi di SPBU, Badan Layanan Umum (BLU), dan Public Service Obligation (PSO), yaitu 0,4 persen. Sedangkan transaksi donasi, zakat, bantuan sosial (G2P), dan pembayaran pajak (P2G) bebas MDR (0 persen).
Bank Indonesia menegaskan biaya MDR ditanggung merchant dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. Kebijakan tersebut mendukung adopsi pembayaran digital dan penggunaan QRIS secara luas.