CEK FAKTA: Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Benarkah?

- Naiknya tarif PPN menjadi 12 persen berlaku 1 Januari 2025
- Transaksi menggunakan QRIS tidak dikenakan PPN 12 persen bagi konsumen
- PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung oleh merchant, bukan konsumen
Jakarta, IDN Times - Polemik akibat tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 terus bergulir di masyarakat. Terbaru, muncul kabar bahwa transaksi menggunakan QRIS yang dilakukan masyarakat bakal dikenakan PPN 12 persen.
Hal itu sontak membuat masyarakat semakin geram dengan kebijakan PPN 12 persen. Lantas, apakah kabar tersebut benar adanya?
Berikut penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu, Minggu (22/12/2024).
1. Transaksi QRIS tidak menimbulkan beban PPN tambahan bagi konsumen

Febrio menepis kabar yang menyebutkan transaksi QRIS akan dikenakan PPN 12 persen ke masyarakat selaku pembeli atau konsumen.
"Transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer," kata Febrio.
QRIS sendiri merupakan media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan dengan memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi.
2. PPN QRIS dibebankan ke penjual

Meski begitu, PPN sejatinya dikenakan atas seluruh transaksi yang memanfaatkan fintech dan QRIS adalah salah satunya.
"Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022," kata Febrio.
3. PPN naik tidak membuat konsumen kena pajak dari QRIS

Oleh karena itu, Febrio menegaskan, naiknya tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 tidak serta merta membuat konsumen dibebankan PPN dari transaksi QRIS.
"Dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS," ujar Febrio.