Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

CEK FAKTA: Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12 Persen, Benarkah?

Ilustrasi QRIS. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Ilustrasi QRIS. (IDN Times/Anggun Puspitoningrum)
Intinya sih...
  • Naiknya tarif PPN menjadi 12 persen berlaku 1 Januari 2025
  • Transaksi menggunakan QRIS tidak dikenakan PPN 12 persen bagi konsumen
  • PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung oleh merchant, bukan konsumen
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Polemik akibat tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 terus bergulir di masyarakat. Terbaru, muncul kabar bahwa transaksi menggunakan QRIS yang dilakukan masyarakat bakal dikenakan PPN 12 persen.

Hal itu sontak membuat masyarakat semakin geram dengan kebijakan PPN 12 persen. Lantas, apakah kabar tersebut benar adanya?

Berikut penjelasan yang disampaikan oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (BKF Kemenkeu), Febrio Nathan Kacaribu, Minggu (22/12/2024).

1. Transaksi QRIS tidak menimbulkan beban PPN tambahan bagi konsumen

Ilustrasi pembayaran dengan QRIS. (IDN Times/Cokie Sutrisno)
Ilustrasi pembayaran dengan QRIS. (IDN Times/Cokie Sutrisno)

Febrio menepis kabar yang menyebutkan transaksi QRIS akan dikenakan PPN 12 persen ke masyarakat selaku pembeli atau konsumen.

"Transaksi melalui QRIS dan sejenisnya tidak menimbulkan beban PPN tambahan untuk customer," kata Febrio.

QRIS sendiri merupakan media pembayaran antara merchant (penjual) dan customer (pembeli) sesuai nilai transaksi perdagangan dengan memanfaatkan teknologi finansial (fintech) yang semakin memudahkan transaksi.

2. PPN QRIS dibebankan ke penjual

Mitra Bukalapak dari Makassar, sukses meningkatkan omzet tiga kali lipat lewat produk virtual di Mitra Bukalapak. Sebagai agent of change, Desi mempromosikan inklusi keuangan dengan QRIS dan edukasi transaksi aman. (Dok. Istimewa)
Mitra Bukalapak dari Makassar, sukses meningkatkan omzet tiga kali lipat lewat produk virtual di Mitra Bukalapak. Sebagai agent of change, Desi mempromosikan inklusi keuangan dengan QRIS dan edukasi transaksi aman. (Dok. Istimewa)

Meski begitu, PPN sejatinya dikenakan atas seluruh transaksi yang memanfaatkan fintech dan QRIS adalah salah satunya.

"Namun, beban PPN atas transaksi via QRIS sepenuhnya ditanggung merchant, berjalan sejak tahun 2022 melalui PMK 69 Tahun 2022," kata Febrio.

3. PPN naik tidak membuat konsumen kena pajak dari QRIS

ilustrasi QRIS (dok. BCA)
ilustrasi QRIS (dok. BCA)

Oleh karena itu, Febrio menegaskan, naiknya tarif PPN menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025 tidak serta merta membuat konsumen dibebankan PPN dari transaksi QRIS.

"Dengan kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen tidak ada tambahan beban bagi customer yang bertransaksi via QRIS," ujar Febrio.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ridwan Aji Pitoko
EditorRidwan Aji Pitoko
Follow Us