Distribusi Bantuan Pangan Perum Bulog (Dok. IDN Times)
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo dan Direktur Utama Bulog Bayu Krisnamurthi mengatakan dalam kondisi tertentu demurrage tak bisa dihindari dan perusahaan juga sudah memperhitungkan potensi demurrage dalam proses impor.
“Jadi misalnya dijadwalkan lima hari, menjadi tujuh hari. Mungkin karena hujan, arus pelabuhan penuh, buruhnya tidak ada karena hari libur, dan sebagainya. Dalam mitigasi resiko importasi, demurrage itu biaya yang sudah harus diperhitungkan dalam kegiatan ekspor impor,” ucap Bayu.
Bahkan, Bayu mengatakan demurrage adalah konsekuensi yang masuk akal alias logis dalam kegiatan ekspor dan impor.
“Kami selalu berusaha meminimumkan biaya demurrage dan itu sepenuhnya menjadi bagian dari biaya yang masuk dalam perhitungan pembiayaan perusahaan pengimpor atau pengeskpor,” ucap Bayu.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto meminta KPK dapat segera memeriksa Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi dan Direktur Utama Perum Bulog Bayu Krisnamurthi sebagai pihak yang paling bertanggung jawab terkait dua masalah tersebut.
"Kami berharap laporan kami dapat menjadi masukan dan bahan pertimbangan untuk Bapak Ketua KPK RI dalam menangani kasus yang kami laporkan," kata Hari.