Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
20250822_115914.heic
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun. (IDN Times/Amir Faisol)

Intinya sih...

  • Ketua Komisi XI DPR RI menyatakan Thomas Djiwandono telah mundur dari Partai Gerindra sebelum diusulkan sebagai calon Deputi Gubernur BI.

  • Seluruh persyaratan administrasi Thomas sebagai calon Deputi Gubernur BI telah terpenuhi, termasuk ketentuan larangan afiliasi partai politik.

  • Larangan afiliasi partai politik bagi pejabat di lembaga negara independen, termasuk BI, telah menjadi perhatian utama Komisi XI DPR.

Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menyatakan, Wakil Menteri Keuangan Thomas Djiwandono telah mengundurkan diri dari Partai Gerindra.

Pernyataan tersebut disampaikan Misbakhun saat dikonfirmasi mengenai status keanggotaan partai politik Thomas, yang diusulkan sebagai calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), Selasa (20/1/2026).

Misbakhun menegaskan, seluruh persyaratan administrasi Thomas sebagai calon Deputi Gubernur BI telah terpenuhi, termasuk ketentuan terkait larangan afiliasi partai politik.

Ia memastikan, pengunduran diri Thomas dari kepengurusan partai sudah dilakukan sejak awal proses pencalonan.

"Kita sudah mengecek, saya pastikan itu. Karena tertib administrasi hal-hal yang seperti itu termasuk menjadi perhatian pemerintah dan DPR," tegas Misbakahun saat ditemui di Jakarta.

Misbakhun menegaskan, larangan afiliasi partai politik bagi pejabat di lembaga negara independen, termasuk BI, telah menjadi perhatian utama Komisi XI DPR. Ia menyebut, ketentuan serupa juga berlaku bagi anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Tidak ada persoalan dan tidak ada pertanyaan soal posisi Pak Thomas saat menjadi Deputi Gubernur BI. Kita sudah biasa dengan ketentuan ini. Anggota BPK juga sama, tidak boleh berafiliasi sebagai pengurus maupun anggota partai politik. Administrasinya pasti kami cek, termasuk surat pengunduran diri. Itu formalitas yang wajib diperhatikan,” ujar Misbakhun.

Ia meyakini, seluruh dokumen pengunduran diri Thomas dari partai politik telah lengkap sejak awal proses pencalonan.

Menurutnya, usulan Thomas sebagai calon Deputi Gubernur BI berasal langsung dari Gubernur BI Perry Warjiyo melalui surat resmi kepada Presiden.

“Saya yakin ketika Pak Perry menerima dan mengusulkan nama Pak Thomas, seluruh persyaratan itu sudah ada,” kata dia.

Misbakhun juga menegaskan, Komisi XI DPR telah melakukan pengecekan menyeluruh atas status Thomas saat pencalonan berlangsung. Ia memastikan pengunduran diri tersebut bukan bersumber dari pihak lain, melainkan berasal langsung dari yang bersangkutan.

Larangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Dalam Pasal 47 ayat (1) huruf c disebutkan bahwa anggota Dewan Gubernur BI dilarang menjadi pengurus maupun anggota partai politik.

Editorial Team