Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi VII DPR RI dari fraksi PKS, Mulyanto, mengkritisi rencana pemerintah membagikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan. Terlebih jika IUPK diberikan secara prioritas tanpa melalui proses lelang.
Menurutnya, langkah tersebut melanggar Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Mulyanto berpendapat lebih masuk akal dan realistis jika pemerintah membagikan keuntungan dari pengusahaan tambang kepada ormas.
Jadi, dengan mekanisme bagi keuntungan (profit sharing), pemerintah dapat mendukung ormas tanpa harus melibatkan mereka dalam operasional tambang yang kompleks dan penuh risiko.
"Membentuk badan usaha milik ormas, memberikan prioritas IUPK, lalu mencarikan kontraktor untuk pengusahaan tambang bagi ormas adalah intervensi yang terlalu jauh, memaksakan diri dan dengan risiko yang tinggi. Kami mengkhawatirkan ini bisa jadi 'jebakan Batman' bagi ormas," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis, Senin (10/6/2024).