Jakarta, IDN Times - Seiring dengan disahkannya Undang Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah akan segera memberlakukan kebijakan penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
Hal tersebut merupakan usulan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan telah disepakati bersama pemerintah untuk masuk dalam UU HPP.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie menyampaikan alasan di balik usulan menjadikan NIK sebagai pengganti NPWP mulai tahun depan.
"Seperti diketahui bahwa data E-KTP ini menjadi sentral misalnya untuk BPJS Kesehatan dan DTKS Kemensos ini juga kan sedang diintegrasikan ke NIK. Oleh karena itu, pengintegrasian NIK ke NPWP membuat kita bisa memetakan masyarakat kita masuk kelompok mana sehingga bisa mudah mengkategorikan siapa saja Wajib Pajak kita ini, mana yang bisa dipajaki, mana yang tidak," ujar Dolfie, dalam Konferensi Pers UU HPP, Kamis malam.