Jakarta, IDN Times - Anggota Komisi IX DPR RI, Saleh Partaonan Daulay membeberkan munculnya aturan pembatasan barang dari luar negeri bagi pekerja migran Indonesia (PMI).
Saleh meminta Kepala Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Ramdhani meminta maaf atas kegaduhan aturan pemberian fasilitas impor barang bagi PMI.
Saleh mendengar aturan itu berawal dari rapat terbatas yang dilaksanakan pada 3 Agustus 2023. Rapat saat itu dipimpin langsung Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Adapun, peserta rapat yang hadir saat itu antara lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, dan kepala BP2MI. Dalam rapat tersebut, Benny memberikan paparan kepada semua peserta rapat.
Hasil rapat teknis dan rincian itu yang kemudian dituangkan di dalam lampiran III Permendag Nomor 36/2023 yang ditandatangani oleh Menteri Perdagangan sesuai dengan tugas, pokok, dan fungsinya.
"Keputusan rapat, PMI diperbolehkan mengirim barang maksimal USD 1.500 per tahun tanpa persyaratan sebagai importir. Pengiriman sebanyak itu dapat dilakukan sebanyak 3 kali pengiriman," kata Saleh dalam keterangannya, Selasa (9/4/2024).