BP2MI Pulangkan 56 Orang PMI Ilegal ke Daerah

Jakarta, IDN Times - Sebanyak 56 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dipulangkan ke daerah asalnya oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).
Sekretaris Utama BP2MI, Rinardi, mengatakan, ke-56 PMI ilegal itu berasal dari Abu Dhabi dan Uni Emirat Arab.
"Pemulangan dari luar negeri tanggung jawab Kementerian Luar Negeri, setelah sampai di Indonesia menjadi tanggung jawab BP2MI, biaya ditanggung oleh kami," kata dia, dilansir dari ANTARA, Minggu (19/11/2023).
1. Korban perdagangan orang

Rinardi mengatakan, para PMI yang pulang ke Indonesia itu merupakan korban perdagangan orang.
Mereka berangkat tidak sesuai prosedur tetapi sudah berada di negara tujuan selama 5 hingga 12 tahun.
"Mereka ini tanpa dokumen," kata dia.
2. Pemulangan gelombang kedua

Sebanyak 56 orang PMI itu yang dipulangkan itu merupakan gelombang kedua. Mereka akan dipulangkan ke DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Lampung, Nusa Tenggara Barat hingga Sulawesi Tengah.
Pada gelombang sebelumnya, 13 November 2023 lalu, terdapat 101 PMI beserta anak-anaknya.
"Soju lah anak itu tercatat tidak punya dokumen resmi Indonesia karena dia lahir di negara tempat ibunya bekerja, Abu Dhabi," ujar dia.
3. PMI harus berangkat melalui jalur resmi

Lebih lanjut, Rinardi berpesan kepada para migran agar berangkat melalui jalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri.
"Karena sepenuhnya keselamatan dan perlindungan akan menjadi tanggung jawab negara," kata dia.