Jakarta, IDN Times - Klausul skema power wheeling dalam Rancangan Undang Undang (RUU) Energi Baru Terbarukan (EBT) menuai kritik. Skema tersebut dinilai bisa membuat tarif listrik lebih mahal bagi masyarakat.
Klausul skema power wheeling itu berisikan rencana pembangkit listrik swasta (Independent Power Producer/IPP). Artinya, pembangkit swasta bebas menjual listrik langsung kepada konsumen di mana pun, melalui jaringan transmisi dan distribusi PLN.
Menurut Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, skema itu akan membuat tarif listrik tak terkendali. Sebab, sampai saat ini belum ada skema pengendalian pengenaan tarif tersebut.
"Jika selama ini masyarakat mendapatkan tarif listrik yang transparan karena dikelola langsung oleh BUMN. Jika swasta menjual langsung kepada masyarakat maka siapa yang menjadi mengontrol soal tarif. Ini berpotensi akan lebih mahal dan memberatkan masyarakat," ujar Faisal dikutip dari keterangan resmi, Minggu (22/1/2023).