Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Anggota DPR Tolak Klausul RUU EBT soal Swasta Bisa Jual Listrik

Ilustrasi listrik (ANTARA FOTO/Rahmad)

Jakarta, IDN Times - Klausul skema power wheeling dalam Rancangan Undang-Undang tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBT) kembali menuai kritik. Anggota Komisi VII DPR, Yulian Gunhar dari fraksi PDIP bahkan menolak klausul tersebut.

Skema power wheeling sendiri berkaitan dengan rencana pembangkit listrik swasta (Independent Power Producer/IPP). Gunhar mengatakan, skema power wheeling akan membuat pembangkit swasta bebas menjual listrik langsung kepada konsumen di mana pun, melalui jaringan transmisi dan distribusi PLN.

“Sedangkan PLN hanya mendapatkan toll fee (biaya angkut) saja,” kata Gunhar dikutip dari keterangan resmi, Jumat (13/1/2023).

1. Skema power wheeling hanya menguntungkan pengusaha swasta

Petugas PLN memeriksa keandalan jaringan listrik. (dok. PLN)

Menurut Gunhar, skema power wheeling hanya akan menguntungkan pembangkit swasta. Sebab, PLN akan wajib membeli listrik yang diproduksi pembangkit swasta, walau dalam kondisi kelebihan pasokan atau over supply.

“PLN harus menanggung beban Take or Pay (ToP) jika listrik yang disediakan swasta tidak terserap atau over supply. Di mana setiap tambahan pembangkit sebesar 1 GW akan mengakibatkan tambahan beban ToP rata-rata sebesar Rp2,99 triliun,” tutur Gunhar.

2. Kemampuan mengalirkan listrik ke wilayah terpencil makin berkurang jika keuangan negara terbebani

Lokasi geografis Kecamatan Seko, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel) yang jauh di pegunungan membuatnya jadi daerah terpencil. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Dengan skema itu, beban keuangan negara akan bertambah, dan bisa mengurangi kemampuan PLN untuk mengalirkan listrik ke berbagai wilayah terpencil yang saat ini belum terjangkau listrik.

“Saat ini yang sangat prioritas dibutuhkan rakyat adalah mengaliri listrik ke daerah terpencil, serta kondisi over supply listrik yang biayanya ditanggung negara, bukan skema power wheeling,” tutur Gunhar.

3. Skema power wheeling langgar Undang-Undang Ketenagalistrikan

Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Bendungan Jatibarang Semarang. (IDN Times/Dhana Kencana)

Lebih lanjut, dia mengatakan, apabila klausul tersebut diloloskan, akan melanggar Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, dan juga putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait unbundling yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK) karena bertentangan dengan UUD 1945.

Power wheeling pada dasarnya bentuk liberalisasi PLN, bertentangan dengan UUD 1945 yang mengamanatkan kekayaan negara harus dimanfaatkan sebesar besarnya untuk masyarakat. Sehingga aset pemerintah berupa transmisi dan jaringan distribusi sejatinya tidak bisa dikomersialisasikan,” ucap Gunhar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Anata Siregar
Vadhia Lidyana
Anata Siregar
EditorAnata Siregar
Follow Us