Jakarta, IDN Times - Wabah Virus corona (COVID-19) membuat kegiatan ekonomi di seluruh penjuru dunia, tak terkecuali Indonesia, mengalami kelesuan. Hal itu berdampak signifikan pada perputaran bisnis yang ada di dalamnya.
Tak mampunya sektor usaha bertahan di tengah COVID-19, membuat mereka harus melakukan strategi bisnis, salah satunya dengan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), maupun merumahkan karyawannya.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) per 1 Mei, jumlah pekerja sektor formal yang telah dirumahkan akibat pandemik COVID-19 sebanyak 1.032.960 orang dan pekerja sektor formal yang di-PHK sebanyak 375.165 orang.
Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak COVID-19 sebanyak 314.833 orang. Total pekerja sektor formal dan informal yang terdampak COVID-19 sebanyak 1.722.958 orang.
"Itu data yang sudah clear, by name dan by address, serta dilengkapi NIK KTP. Ada juga 1,2 juta pekerja yang diproses tahap verifikasi dan validasi sehingga totalnya sekitar 3 juta pekerja yang terdampak," kata Ida dalam keterangan resminya, seperti dikutip Sabtu (9/5).