Jakarta, IDN Times - Indonesia tetap dikenakan tarif resiprokal 32 persen oleh Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump, setelah proses negosiasi tiga bulan lalu. Kendati, Trump masih membuka negosiasi bagi negara-negara yang menawarkan hal tersebut, setidaknya hingga 1 Agustus 2025.
Chief Economist Bank Mandiri, Andry Asmoro, mengatakan tarif Trump 32 persen tersebut, kemungkinan besar bisa mengganggu kinerja ekspor nasional.
"Penetapan tarif 32 persen oleh AS terhadap produk Indonesia menjadi tantangan baru bagi ekspor nasional, terutama komoditas elektronik dan produk tekstil atau garmen," ujar Andry, dikutip Selasa (8/7/2025).