Ilustrasi para peserta BPJAMSOSTEK mengurus klaim JHT melalui Lapak Asik offline. (Dok. BPJAMSOSTEK)
Sebelumnya pada Jumat, Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari memberikan penjelasan perihal JHT yang jadi trending di media sosial. Pembahasan JHT jadi viral setelah Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengumumkan aturan baru yang menyebutkan dana JHT baru bisa dicairkan setelah usia 56 tahun.
Dalam pemaparannya di akun Twitter @Dita_Sari_ pada Jumat malam, Dita menyatakan bahwa JHT memang sifatnya ditujukan untuk hari tua.
“JHT adalah amanat UU SJSN dan turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sudah pensiun, cacat tetap, meninggal. Jadi sifatnya old saving. JHT adalah kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama,” tulis Dita dalam cuitannya.
Ia juga menjelaskan bahwa JHT bukan satu-satunya ‘tabungan’ yang dimiliki pekerja karena saat ini ada program baru yang disebut Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Dulu JKP gak ada. Maka wajar jika dulu teman-teman ter-PHK berharap sekali pada pencairan JHT,” jelas Dita.
Menurut Dita, korban PHK kini juga mendapatkan JKP berupa uang tunai, selain pesangon dan juga pelatihan gratis serta akses lowongan pekerjaan.
“Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Karena ada kata ‘hari tua’, ya sudah dikembalikan sebagai bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya untuk itu,” tulis Dita.