BPJS Watch Klaim Permenaker JHT Cair di Usia 56 Tahun Didukung Buruh

Jakarta, IDN Times - Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar mendukung Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Salah satu aturan itu menyebutkan jaminan hari tua (JHT) baru bisa dicairkan saat pemiliknya berusia 56 tahun atau meninggal dunia, atau cacat total.
"Secara yuridis, Permenaker 2 tahun 2022 sudah sesuai dengan Pasal 35 dan 37 UU sistem jaminan sosial nasional (SSJN) juncto PP nomor 46 tahun 2015," ujar Timboel dalam keterangannya, Jumat (11/2/2022).
"Jadi kalau tidak setuju gugat dulu UU SJSN. Ibu Menaker sudah benar mengikuti UU SJSN dan PP 46, jangan gugat Bu Menaker," sambungnya.
1. BPJS Watch klaim banyak pimpinan serikat pekerja dan buruh setuju

Dalam keterangannya, Timboel mengklaim banyak pimpinan serikat pekerja dan serikat buruh setuju dengan Permenaker 2/2022 itu. Menurutnya, tujuan aturan pencairan di usia 56 tahun itu agar para pekerja memiliki tabungan di hari tuanya.
"Secara filosofis, Permenaker 2/2022 memastikan pekerja yang memasuki usia pensiun memiliki tabungan. Sehingga tidak jatuh ke jurang kemiskinan di masa tua," katanya.
Selain itu, kata dia, uang para pekerja yang disetorkan ke JHT akan memiliki nilai lebih. "Jangan takut hilang karena sesuai UU BPJS uang buruh dijamin APBN," ucapnya.
2. Permenaker baru soal pencairan JHT di usia 56 tahun jadi sorotan

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan aturan terbaru mengenai pencairan dana jaminan hari tua (JHT) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Salah satu yang menjadi sorotan dalam aturan terbaru ini adalah dana JHT baru dapat dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun sebagaimana bunyi Pasal 3.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis aturan tersebut dikutip pada Jumat (11/2/2022).
3. Perbedaan dengan aturan sebelumnya

Dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.
Sementara pada pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, aturan tersebut berbunyi:
"Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis aturan tersebut.