Ilustrasi minyak goreng (IDN Times/Vadhia Lidyana)
Dia pun meminta pemerintah mengembalikan ketentuan HET untuk minyak goreng kemasan, yakni Rp13.500 per liter untuk kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk kemasan premium.
Namun, untuk memastikan tak ada kelangkaan lagi, Bhima juga mendesak pemerintah mengembalikan kebijakan domestic market obligation (DMO), yang kini juga sudah dicabut. Dalam kebijakan DMO, eksportir wajib memasok 30 persen dari volume ekspor CPO atau RBD palm olein untuk kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri.
"Kalau menurut saya, masalahnya jelas. Dengan DMO 30 persen CPO, sebenarnya pasokan untuk minyak goreng di dalam negeri harusnya mencukupi," kata Bhima.
Bhima menilai, jika ada DMO yak tak dipenuhi, seharusnya bisa dilacak oleh pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
"Kalau terjadi mafia pangan yang membocorkan minyak goreng untuk DMO, kemudian dibocorkan ke luar negeri, ini kan bea cukai bisa kerja sama dengan pemerintah, dengan Kemendag, kemudian dicocokkan datanya dengan data negara tujuan ekspor. Apabila terjadi selisih volume, maka bisa dilakukan penyidikan, dan menyimpulkan bahwa terjadi kebocoran. Jadi ini salah satu cara untuk menanggulangi tuduhan-tuduhan tadi," tutur dia.
Lalu, terkait distribusi minyak goreng di dalam negeri, dia juga meminta pemerintah menelusuri jalur-jalur distribusi, baik ke distributor 1 (D1) maupun distributor 2 (D2).
"Ini kan seharusnya datanya bisa dilacak. Apalagi minyak goreng kemasan ada kode produksi, kemudian juga ada barcode-nya. Ini idealnya kan bisa dilakukan pelacakan," tutur dia.