Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Ekonom: Masyarakat Diajak Pemerintah Turun Kelas Konsumsi Minyak Curah
ilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Jakarta, IDN Times - Pemerintah menyatakan akan mengawal distribusi minyak goreng curah bersama Kepolisian agar masyarakat bisa membeli dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp14.000 per liter. Hal itu dilakukan seiringan dengan pencabutan HET minyak goreng kemasan.

Dialog tersebut dinilai bahwa pemerintah mengajak masyarakat agar turun kelas, beralih mengkonsumsi minyak goreng curah. Apalagi, pemerintah akan menggelontorkan subsidi hanya untuk minyak goreng curah.

"Pemerintah ini kan meminta masyarakat untuk turun kelas dari menggunakan minyak goreng kemasan, menjadi menggunakan minyak goreng curah yang disubsidi," kata Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira kepada IDN Times, Jumat (18/3/2022).

1. Kebijakan pencabutan HET minyak goreng kemasan dan subsidi minyak curah dinilai keliru

Stok minyak goreng kemasan di Indomaret Kemang, Jakarta Selatan tersedia usai HET dicabut. (IDN Times/Aryodamar)

Bhima mengatakan, sebelum HET minyak goreng kemasan dicabut, masyarakat kesulitan menemukan minyak goreng kemasan di ritel-ritel modern. Sayangnya, untuk mengatasi kelangkaan, pemerintah memilih jalan mencabut HET minyak goreng kemasan, sehingga harganya kembali ke mekanisme pasar, dan kini melonjak hingga di atas Rp20.000 per liter.

Untuk memberikan opsi minyak goreng dengan harga yang lebih terjangkau, pemerintah tetap mengatur HET minyak goreng curah. Menurut Bhima, kebijakan tersebut keliru.

"Sebelumnya minyak goreng curah mau dihapuskan dengan berbagai alasan. Sekarang malah mau disubsidi. Artinya mendorong masyarakat pakai minyak goreng curah. Nah ini kan kebijakan yang keliru," ujar Bhima.

2. Minyak goreng curah rawan dioplos

ilustrasi minyak goreng curah (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Menurut Bhima, distribusi minyak goreng curah rawan penyelewengan. Dia membeberkan, ada dua kemungkinan terburuk. Pertama, minyak goreng curah dioplos dengan minyak jelantah atau minyak bekas pakai.

"Juga bisa terjadi re-packing, jadi dia beli minyak goreng curah, dibungkus ulang menjadi minyak goreng kemasan. Praktik-praktik itu akan makin liar nantinya," ucap Bhima.

3. Pemerintah diminta kembalikan HET minyak goreng kemasan

Ilustrasi minyak goreng (IDN Times/Vadhia Lidyana)

Dia pun meminta pemerintah mengembalikan ketentuan HET untuk minyak goreng kemasan, yakni Rp13.500 per liter untuk kemasan sederhana, dan Rp14.000 per liter untuk kemasan premium.

Namun, untuk memastikan tak ada kelangkaan lagi, Bhima juga mendesak pemerintah mengembalikan kebijakan domestic market obligation (DMO), yang kini juga sudah dicabut. Dalam kebijakan DMO, eksportir wajib memasok 30 persen dari volume ekspor CPO atau RBD palm olein untuk kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri.

"Kalau menurut saya, masalahnya jelas. Dengan DMO 30 persen CPO, sebenarnya pasokan untuk minyak goreng di dalam negeri harusnya mencukupi," kata Bhima.

Bhima menilai, jika ada DMO yak tak dipenuhi, seharusnya bisa dilacak oleh pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

"Kalau terjadi mafia pangan yang membocorkan minyak goreng untuk DMO, kemudian dibocorkan ke luar negeri, ini kan bea cukai bisa kerja sama dengan pemerintah, dengan Kemendag, kemudian dicocokkan datanya dengan data negara tujuan ekspor. Apabila terjadi selisih volume, maka bisa dilakukan penyidikan, dan menyimpulkan bahwa terjadi kebocoran. Jadi ini salah satu cara untuk menanggulangi tuduhan-tuduhan tadi," tutur dia.

Lalu, terkait distribusi minyak goreng di dalam negeri, dia juga meminta pemerintah menelusuri jalur-jalur distribusi, baik ke distributor 1 (D1) maupun distributor 2 (D2).

"Ini kan seharusnya datanya bisa dilacak. Apalagi minyak goreng kemasan ada kode produksi, kemudian juga ada barcode-nya. Ini idealnya kan bisa dilakukan pelacakan," tutur dia.

Editorial Team