Ilustrasi upah (IDN Times/Istimewa)
Berdasarkan PP 36/2021, langkah-langkah penetapan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK), yakni permintaan data untuk penghitungan UMP dan UMK (20 jenis data) dari Kemnaker kepada BPS. Kemudian penyampaian data untuk penghitungan UMP dan UMK dari Kemnaker kepada seluruh gubernur.
Mekanisme penetapan UMP, yakni penghitungan nilai UMP oleh dewan pengupahan provinsi (Depeprov). Selanjutnya penyampaian hasil perhitungan UMP dari Depeprov kepada gubernur melalui dinas ketenagakerjaan provinsi. Setelah itu dilakukan penetapan dan pengumuman UMP oleh gubernur paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.
Sedangkan UMK, terlebih dahulu dilakukan penyampaian data dari gubernur kepada bupati/walikota. Selanjutnya dilakukan penghitungan nilai UMK oleh dewan pengupahan kabupaten/kota (Depekab/Depeko).
Kemudian penyampaian hasil penghitungan UMK kepada bupati/walikota untuk direkomendasikan kepada gubernur melalui dinas ketenagakerjaan provinsi, pemberian saran dan pertimbangan dari Depeprov terhadap UMK yang direkomendasikan oleh bupati/walikota, barulah penetapan dan pengumuman UMK oleh gubernur paling lambat tanggal 30 November tahun berjalan.