Ekonom Sarankan UMP 2024 Naik 9-10 Persen

Jakarta, IDN Times - Pengamat ekonomi menyarankan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 sebesar 9 hingga 10 persen.
"UMP bisa naik 9-10 persen di 2024," kata Direktur Eksekutif dari Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira kepada IDN Times, Senin (23/10/2023).
1. Kenaikan UMP 9 persen untuk mempertahankan daya beli
Pada dasarnya, dia meyakini UMP 2024 bakal mengalami kenaikan. Hal itu dengan mempertimbangkan angka inflasi yang mengalami peningkatan.
"Upah buruh diprediksi akan naik sebagai kompensasi tingkat inflasi yang lebih tinggi akibat penyesuaian harga kebutuhan energi, transportasi dan pangan," sebutnya.
Dikatakan Bhima, pekerja perlu dilindungi dari pelemahan daya beli. Harapannya, kenaikan UMP 2024 lebih tinggi dari inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
"(Kenaikan UMP) lebih kecil dari 9 persen khawatir mempengaruhi konsumsi rumah tangga kelompok menengah dan rentan," tambah Bhima.