ilustrasi pembayaran pajak motor (IDN Times/Arief Rahmat)
Purbaya mengaku belum secara khusus mendalami rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang diusung oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Itu (BPN) belum saya pikirkan. Saya belum tahu, belum sentuh," ujar Purbaya
Dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 yang diperbarui melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025. Aturan baru ini menggantikan Perpres 109 Tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Joko "Jokowi" Widodo.
Salah satu poin penting dalam beleid terbaru adalah munculnya kembali usulan pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai strategi untuk memperkuat perekonomian nasional.
Dalam lampiran Perpres tersebut, tercantum target mendirikan BPN sekaligus meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) hingga 23 persen. Angka ini jauh lebih tegas dibanding kebijakan sebelumnya, yang hanya menekankan program “Optimalisasi Penerimaan Negara.”
"Mendirikan badan penerimaan negara dan meningkatkan rasio penerimaan negara terhadap produk domestik bruto (PDB) mencapan 23 persen," bunyi lampiran tersebut.
Pemerintah menekankan optimalisasi penerimaan negara harus ditempuh melalui perbaikan administrasi, pemungutan pajak yang lebih efektif sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta penguatan PNBP yang tetap memperhatikan layanan publik dan kelestarian lingkungan.
Upaya tersebut akan didukung kebijakan perpajakan yang lebih sederhana, percepatan core tax system, hingga pemberian insentif yang tepat sasaran untuk sektor prioritas serta mendukung transformasi ekonomi yang bernilai tambah tinggi.