Jakarta, IDN Times - Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Abdul Manap Pulungan menilai kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen pada tahun depan akan menekan pertumbuhan ekonomi Indonesia karena menekan daya beli masyarakat. Padahal, konsumsi rumah tangga memiliki andil besar dalam pertumbuhan ekonomi.
"Ketika kebijakan PPN ini diambil maka secara tidak langsung mempengaruhi pertumbuhan ekonomi, di mana orang akan menahan konsumsi karena mempengaruhi disposible income atau pendapatan yang akan dibelanjakan," kata Abdul dalam Diskusi Publik, Kamis (21/3/2024).
Adapun kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 1 Januari 2025, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).