Siap-siap! Tarif PPN Bakal Naik Jadi 12 Persen di 2025

Jakarta, IDN Times - Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen akan diberlakukan tahun depan. Untuk saat ini, tarif PPN yang berlaku masih 11 persen.
Airlangga mengatakan, berbagai ketentuan yang telah dirumuskan dan diterbitkan dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi), termasuk penyesuaian tarif PPN, bakal dilanjutkan pada pemerintahan selanjutnya.
"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan bahwa pilihannya keberlanjutan. Kalau keberlanjutan tentu berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan tetap dilanjutkan. Termasuk kebijakan PPN," kata Airlangga pada Jumat (8/3/2024).
1. Berbagai program Jokowi bakal dilanjutkan

Kenaikan tarif jadi 12 persen sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Airlangga mengatakan pembahasan lebih detail mengenai aturan PPN tersebut akan dilakukan dalam agenda pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.
2. Pembahasan lebih detail bakal dilakukan saat pembahasan APBN 2025

Dia juga mengatakan pembahasan program pemerintah tahun depan akan dilakukan setelah KPU mengumumkan secara resmi pemimpin Indonesia untuk 5 tahun mendatang.
Hingga saat ini, hasil penghitungan suara pemilihan presiden (pilpres) oleh KPU menunjukkan pasangan Prabowo-Gibran masih unggul dibandingkan dua pasangan lainnya.
"Tentu satu bulan ke depan sudah ada keputusan dari KPU, 20 Maret. Sehingga dengan demikian program APBN 2025 kan pelaksanaanya adalah pemerintah yang akan datang. Jadi pemerintah yang akan datang akan mendapatkan kepastian sesudah pengumuman KPU. Tentu program yang perlu masuk dalam APBN adalah program yang dijalankan pemerintah mendatang," kata Airlangga.
3. Barang yang tidak kena PPN

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, sejumlah barang dan jasa dikecualikan dari pengenaan PPN.
"Meliputi makanan dan minuman baik yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga atau katering, yang merupakan objek pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak daerah dan retribusi daerah," tulis Pasal 4A ayat 2 butir c.
Selanjutnya, barang yang dikecualikan dari PPN yakni uang dan emas batangan untuk kepentingan cadangan devisa negara, serta surat berharga.
Selain itu, sejumlah jasa yang dikecualikan dari PPN, seperti jasa keagamaan. Jasa kesenian dan hiburan, jasa perhotelan, jasa katering, hingga jasa penyediaan tempat parkir juga masih tetap bebas PPN, karena merupakan objek PDRD yang ketentuannya diatur pemerintah daerah.