Jakarta, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Budi Said dalam kasus dugaan pemufakatan jahat pembelian emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam.
Dengan begitu, PN Jakarta Timur menyatakan berwenang secara absolut dan relatif memeriksa dan mengadili sengketa antara Antam dengan Budi Said cs.
Sebagaimana putusan sela yang dibacakan Majelis Hakim terdiri Hakim Ketua Wiyono, Hakim Anggota 1 Chitta Cahyaningtyas, Hakim Anggota 2 Said Husein pada Selasa, 20 Agustus 2024 dengan menolak eksepsi dari Budi Said selaku tergugat I.
"Menolak eksepsi Tergugat I; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Kelas I A Khusus berwenang secara Absolut dan Relatif memeriksa dan mengadili perkara No: 576/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim; Memerintahkan kedua belah pihak berperkara melanjutkan perkara ini dengan memeriksa pokok perkara; Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," bunyi putusan PN Jakarta Timur dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), dikutip Selasa (3/9/2024).