Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Budi Said Didakwa Rugikan Negara Rp92 Miliar di Kasus Emas Antam

Emas PT Aneka Tambang Tbk (IDN Times/Masdalena Napitupulu)
Intinya sih...
  • Budi Said didakwa bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto melakukan jual beli emas Antam di bawah harga resmi, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp92,2 miliar.
  • Dalam perkara ini, Budi Said bersama Eksi Anggraeni selalu broker menerima 100 kg emas Antam dari pihak Antam melalui pengiriman yang tidak sesuai spesifikasi jumlah dan berat emas.

Jakarta, IDN Times - Crazy Rich Surabaya, Budi Said menjalani sidang perdananya dalam kasus dugaan pemufakatan jahat pembelian emas PT Antam Tbk di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/8/2024).

Budi Said didakwa bersama-sama dengan Eksi Anggraeni, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto dan Misdianto melakukan jual beli emas Antam pada Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 di bawah harga resmi dan prosedur penjualan emas PT Antam.

“Kerugian keuangan negara sebesar kekurangan fisik emas antam di BELM Surabaya 01 sebanyak 152,80 kg atau senilai Rp92.257.257.820 (Rp92,2 miliar),” kata jaksa saat membacakan surat dakwaan.

1. Budi Said terima selisih lebih emas 58,135 kg

Emas batangan Antam. (IDN Times/Masdalena Napitupulu)

Dalam perkara ini, Budi Said bersama Eksi Anggraeni selalu broker menerima 100 kg emas Antam dari Marketing Representatif Asisten Manager/Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam, Endang Kumoro; General Trading and Manufacturing Service Antam Pulo Gadung, Ahmad Purwanto; dan Bagian Administrasi Kantor atau Back Office BELM Surabaya 01 Antam, Misdianto melalui pengiriman dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulo Gadung Antam.

Budi Said didakwa mengetahui penerimaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi jumlah dan berat emas dari yang seharusnya 41,865 kg emas Antam dengan jumlah pembayaran transaksi pembelian emas Antam sebesar Rp25.251.979.000 (Rp25 miliar) sesuai faktur dan penetapan harga resmi dari Antam.

“Sehingga terdakwa Budi Said telah mendapatkan selisih lebih emas Antam seberat 58,135 kg yang tidak ada pembayarannya oleh terdakwa,” ujar jaksa.

2. Terjadi kekurangan fisik emas Antam pada BELM Surabaya 01, 152,80 kg

ilustrasi emas (IDN Times/Aditya Pratama)

Saat transaksi emas itu, Endang Kumoro, Ahmad Purwanto, dan Misdianto tidak mencatatkan stok opname yang sebenarnya pada BELM Surabaya 01 atas transaksi pembelian emas Budi Said. Akibatnya, menurut sistem E-MAS seolah-olah terlihat sama dengan stok fisik riil yang ada di brankas BELM Surabaya 01, sehingga terjadi kekurangan fisik emas antam pada BELM Surabaya 01 seberat 152,80 kg.

“Eksi Anggraeni menerima selisih lebih emas Antam seberat 94,665 kg dari jumlah bagian temuan stok opname kekurangan fisik emas antam seberat 152,80 kg yang dalam pelaksanaannya tidak melalui prosedur yang seharusnya dan melalui transaksi penerimaan emas yang tidak sesuai dengan yang tercatat dalam faktur penjualan dan tidak ada pembayarannya kepada PT Antam,” tutur jaksa.

3. Antam seolah-olah punya utang kekurangan emas Antam ke Budi Said 1.136 Kg

Petugas menunjukkan emas batangan yang dijual di Butik Emas Antam, Jakarta, pada 28 Juli 2020. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Budi Said didakwa memperoleh kemudahan pembelian emas antam dengan di bawah harga resmi Antam, sehingga menerima jumlah berat emas Antam maupun pembayaran yang tidak sesuai dengan faktur.

Selain itu, telah memberikan sejumlah uang kepada Eksi berupa fee sebesar Rp92.092.000.000,00 (Rp92 miliar), Ahmad Purwanto sebesar Rp500 juta, Endang Kumoro berupa satu keping emas seberat 50 gram, satu unit mobil Innova warna hitam tahun 2018 Nomor Polisi B 2930 TZM, uang tunai Rp60 juta, dan Misdianto berupa satu unit mobil Innova warna putih tahun 2018 Nomor Polisi N 1273 FG, uang sebesar Rp515 juta dan 22 ribu dolar Singapura.

Budi Said melalui Eksi juga meminta pada BELM Surabaya 01 mengeluarkan surat keterangan perihal kekurangan penyerahan emas oleh PT Antam, Tbk sebanyak 1.136 kg dengan harga Rp505 juta per kg dari transaksi jual beli emas antam di bawah harga resmi Antam.

Atas permintaan tersebut, Ahmad Purwanto dan Endang Kumoro yang tidak memiliki dasar dan wewenang telah membuat dan mengeluarkan surat keterangan yang ditandatangani oleh Endang Kumoro perihal kekurangan penyerahan emas oleh Antam kepada Budi Said sebanyak 1.136 kg dengan harga Rp505 juta per kg.

Padahal senyatanya Antam tidak pernah menetapkan nilai harga resmi penjualan emas Antam sebagaimana harga tersebut, tidak ada faktur penjualan atas

“Terdakwa Budi Said menggunakan surat keterangan yang tidak benar tersebut sebagai dasar gugatan perdata kepada Antam yang seolah-olah Antam memiliki kewajiban kekurangan serah emas Antam kepada terdakwa Budi Said sebesar 1.136 kg dengan harga Rp505 juta per kilogram yang senyatanya tidak benar,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irfan Fathurohman
EditorIrfan Fathurohman
Follow Us