Presiden Abdurrahman Wahid (Gus Dur). (IDN Times/istimewa)
Pasal 4 dari menjelaskan DEN terdiri dari seorang Ketua, Wakil Ketua, dan Sekretaris sebagai pimpinan kolektif, serta anggota yang maksimal berjumlah sepuluh orang.
Pimpinan kolektif itu dipilih oleh para anggota. Susunan keanggotaan pertama kali tercantum dalam lampiran Keputusan Presiden tersebut. Pergantian, penambahan, atau pemberhentian anggota dapat dilakukan atas usulan DEN kepada Presiden.
Pasal 5 menegaskan tata kerja DEN dilakukan dengan semangat kerja sama tim dan musyawarah. Nasihat kepada Presiden disampaikan berdasarkan kesepakatan bersama. Anggota DEN dilarang menyalahgunakan keanggotaannya demi kepentingan pribadi, kelompok, atau partai politik.
Pada Pasal 6, dijelaskan dalam menjalankan tugasnya, DEN akan bekerja sama dengan instansi pemerintah pusat maupun daerah, para ahli, masyarakat, dunia usaha, serta pihak-pihak lain yang dianggap perlu. Instansi pemerintah berkewajiban untuk memberikan informasi yang diperlukan jika diminta oleh DEN demi kelancaran tugasnya.
Pasal 7 menjelaskan DEN akan dilayani oleh sebuah sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DEN. Organisasi dan tatakerja sekretariat ini ditetapkan oleh pimpinan DEN.
Sementara itu, Pasal 8 menyebutkan seluruh biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas DEN, termasuk biaya sekretariat, akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).