Airlangga Hartarto Ungkap Beda Tugas Menko Perekonomian dan Ketua DEN

Jakarta, IDN Times - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, ada perbedaan tugas antara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dengan Dewan Ekonomi Nasional (DEN) yang dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Airlangga, Dewan Ekonomi Nasional akan diarahkan untuk merumuskan kebijakan-kebijakan ekonomi yang berinteraksi langsung dengan Presiden Prabowo.
Sedangkan Kemenko Perekonomian itu memiliki tugas menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
"Kan itu kebijakan, dan Beliau laporannya ke Presiden langsung," kata Airlangga saat ditemui di Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (21/10/2024).
Nantinya, tugas dan fungsi DEN akan diatur dalam penetapan Peraturan Presiden (Perpres) antara DEN dan Kemenko Perekonomian.
Ia mengatakan, Kemenko Perekonomian juga akan memiliki Perpres baru yang mengganti Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2020.
"Di Kemenko aja PP-nya baru," ucap Airlangga.
Adapun pengangkatan Luhut sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional sesuai dengan Keppres 139 P Tahun 2024 tentang pengangkatan Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Dalam Keppres tersebut berbunyi Presiden RI menimbang dan seterusnya mengingat dan seterusnya memutuskan ke satu terhitung sejak pelantikan mengangkat Jenderal Purnawirawan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional.
Dalam Keppres tersebut, kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
Sebagai catatan, DEN sebelumnya didirikan pada zaman Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur. Dia membentuk DEN untuk memperbaiki ekonomi Indonesia yang belum pulih akibat krisis yang berkepanjangan.
Saat itu, DEN dipimpin oleh Emil Salim, dan wakilnya adalah Subiyakto Tjakrawerdaya. DEN saat itu hadir untuk memperkuat rupiah yang terdepresiasi.