Jakarta, IDN Times - Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan, Abdul Halim, khawatir Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan nomor 12/2020 yang mengizinkan ekspor benih lobster atau benur justru meningkatkan kemiskinan masyarakat pesisir.
Kebijakan yang berlaku sejak 5 Mei 2020 itu berorientasi jangka pendek yang berdampak terhadap eksploitasi benur di laut.
“Jangka panjangnya kalau benih gak ada, kemiskinan akan meraja lela di lapangan, ujungnya nanti ada konflik karena berebut sumber daya yang tidak pasti,” kata Halim kepada IDN Times, Minggu (19/7/2020).