Jakarta, IDN Times- Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA), Susan Herawati, menilai Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan 12/2020 yang mengizinkan ekspor benih lobster atau benur, berbahaya bagi tatanan sosial-budaya di pesisir laut.
Alasannya, banyak nelayan yang sebelumnya menangkap ikan lebih memilih untuk menjadi nelayan tangkap benur. Ada pula petani yang tidak memiliki latar belakang melaut beralih profesi menjadi nelayan tangkap benur.
“Permen KKP 12/2020 ini memberikan dampak luar biasa. Menariknya, negara ini menerbitkan izin nelayan untuk menangkap benur. Yang terjadi di Lombok, ada kuota berapa ratus ini KTP-nya dikumpulin sama KKP kemudian diurus izinnya (untuk jadi nelayan tangkap benur),” kata Susan kepada IDN Times, Minggu (19/7/2020).