Jakarta, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) akhirnya memutuskan untuk melarang sementara ekspor antiseptik hingga masker. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2020 tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri dan Masker.
Kebijakan ini diberlakukan lantaran penyebaran virus corona (COVID-19) di dalam negeri terus meningkat. Kebutuhan akan antiseptik hingga masker pun ikut meningkat. Untuk itu, melalui pelarangan ini diharapkan bisa meningkatkan kebutuhan alat-alat dan fasilitas kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
"Pemerintah perlu menjaga ketersediaan antiseptik, bahan baku masker, alat pelindung diri, dan masker yang penting untuk pelayanan kesehatan dan perlindungan diri bagi masyarakat," bunyi salah satu poin dalam aturan tersebut seperti dikutip IDN Times, Rabu (18/3).