Jakarta, IDN Times - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan alasan membentuk badan pengawas untuk distribusi liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg), mengikuti yang telah diterapkan pada penyaluran bahan bakar minyak (BBM).
Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan saat ini pengawasan distribusi energi di sektor hilir telah dilakukan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas), tetapi regulasi yang ada hanya mencakup minyak.
"Kalau di regulasinya penugasan untuk pengawasan itu kan hanya minyak saja untuk di BPH Migas. Ya, sementara kalau untuk pengawasan hanya melalui jaringan itu yang dilakukan pengawasan oleh BPH Migas," kata Yuliot kepada jurnalis di Kementerian ESDM, Jumat (7/2/2025).