Jakarta, IDN Times - Kebijakan pemerintah dalam menata sektor pertambangan melalui evaluasi dan pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dianggap bermasalah atau tidak produktif dinilai sejalan dengan aturan hukum dan prinsip keberlanjutan.
Langkah tersebut bertujuan memastikan kegiatan mineral dan batu bara (minerba) berkontribusi pada ekonomi nasional tanpa menimbulkan dampak lingkungan yang serius.
Ekonom Universitas Persada Bunda Indonesia, Riyadi Mustofa, menyatakan penertiban izin bertujuan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan yang mematuhi regulasi. Dia menekankan, proses integrasi perizinan di tingkat pusat melibatkan evaluasi seluruh izin untuk menentukan kelayakan izin tersebut dilanjutkan.
"Yang taat lanjut. Dan keberlanjutan itu memberikan kepastian hukum. Karena kalau sudah keluar persetujuan lingkungan, berarti legal. Masyarakat juga terlibat dalam proses Amdal melalui konsultasi publik dan penilaian komisi," kata dia dikutip IDN Times, Sabtu (29/11/2025).
