Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan memberlakukan denda adminstratif dan pemutusan akses bagi platform media sosial seperti Facebook, Twitter, dan YouTube apabila terdapat konten yang melanggar, seperti pornografi, hate speech, terorisme dan lainnya.
"Dulu yang aktif pemerintah. Dengan ada PP ini dan turunannya, platform seperti Facebook, Twitter harus aktif (membersihkan konten yang dilarang)," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan di Gedung Kemenkominfo, Senin (4/11).