Ilustrasi BLBI (IDN Times/Arief Rahmat)
Mahfud MD membeberkan tingkah laku para debitur dan obligor yang seringkali negosiasi ke pemerintah terkait kewajibannya atas dana BLBI, terutama ketika ada pergantian menteri, dirjen, atau pejabat lainnya yang terlibat dalam proses penagihan hak negara atas dana BLBI. Hal itulah yang menyebabkan proses penagihan terus terunda, bahkan sudah 22 tahun tak kunjung selesai.
Negosiasi itu kerap berbentuk bantahan atas kewajiban utang, permintaan untuk menghitung kembali nominal kewajiban utang, dan sebagainya.
"Di dalam rapat-rapat kita bertanya kenapa lama sekali? Lalu ada catatan memang setiap ganti pejabat, ganti menteri, ganti dirjen itu selalu ada upaya dari obligor dan debitur itu nego ke pemerintah, mengaku tidak punay utanglah, ingin menghitung kembalilah. Sehingga tertunda-tunda sampai saat ini," ucap Mahfud.
Dia pun memastikan para debitur dan obligor tak bisa lagi melakukan negosiasi-negosiasi yang menghambat proses penagihan hak negara. Apabila ada debitur atau obligor yang mengatakan sudah melunasi utang, maka harus diperkuat oleh bukti pelunasan yang sah.
Jika tidak ditemukan bukti sah, maka debitur dan obligor wajib menyelesaikan kewajibannya. Selain itu, bagi debitur dan obligor yang menjaminkan aset dalam proses penyelesaian kewajibannya, tidak boleh menyewakan, menjual, atau memindahkan kepemilikan aset tersebut.
"Gak ada nego lagi sekarang, datang saja ke kantor, jelaskan. Kalau punya bukti sudah lunas dan itu sah ya kita nyatakan lunas. Tapi kalu belum dan jaminan masih ada di kita, jangan coba-coba dijual, disewakan, atau dialihkan ke pihak lain, itu tidak boleh," tutur Mahfud.